macam-macam perjanjian internasional

macam-macam perjanjian internasional

macam-macam perjanjian internasional


macam-macam perjanjian internasional - banyak dari kita yang kurang bahkan tidak mengetahui tentang apa apa saja dan macam-macam perjanjian internasional maka kali ini saya akan mencoba membagikan kepada teman teman semua tentang macam-macam perjanjian internasional berikut :


macam-macam perjanjian internasional

  • Traktat (treaty) : yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
  • Konvensi (convention) : yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
  • Deklarasi (declaration) : yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
  • Piagam (statue) : yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
  • Pakta (pact)  yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
  • Persetujuan (agreement) : yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
  • Protokol (protocol) : yaitu  persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
  • Perikatan (arrangement) : yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
  • Modus vivendi : yaitu dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.
  • Charter : yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
  • Pertukaran nota (exchange of notes) : yaitu metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat nonagresi.
  • Proses verbal : yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.
  • Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.
  • Ketentuan umum (general act) : yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
  • Kompromis : yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
  • Ketentuan penutup (final act) : yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

macam-macam perjanjian internasional

    demikian artikel saya kali ini tentang macam-macam perjanjian internasional semoga bermanfaat.

    Leave a Reply

    welcome to my blog

    hello blogger, selamat datang di blog gue. agak ancur ya? wk maaf baru bljr buat blog. disini blog gue berperan sbg buku harian atau tempat curhatan gitu, thanks for visit my blog ya~ big hug and mwaaahhh:* {}
    Powered By Blogger
    Powered by Blogger.

    RGV popular posts

    About Me

    My photo
    palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
    The fucking girl who is waiting for nothing is me.

    My Followers

    My pageviews